logo-pmjnews.com

News

Jumat, 27 September 2024 13:05 WIB

Geledah Rumak Eks Gubernur Kaltim, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dengan berjalannya penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Salah satu rumah yang digeledah dikabarkan rumah dari Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AIF).

Dari penggeledahan yang dilakukan, KPK mengamankan dokumen terkait pengurusan IUP. Dokumen tersebut diyakini punya kaitan dengan perkara suap yang tengah diusut.

“BB (barang bukti) yang sudah penyidik dapatkan adalah berupa dokumen-dokumen terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Namun demikian, KPK belum bisa merinci terkait dokumen yang didapatnya. Asep hanya menekankan kasus yang tengah diusut KPK kali ini terkait masalah izin tambang.

“Iya betul. Jadi terkait dengan masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” singkat Asep.

Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024 lalu.

Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

"Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

BERITA TERKAIT