test

Hukrim

Selasa, 7 Juli 2020 15:55 WIB

Tok! Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Indramayu Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Mantan Bupati Indramayu Supendi. (Foto: PMJ/ Istimewa)

PMJ - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa mantan Bupati Indramayu Supendi dengan hukuman 4,5 tahun penjara, hari ini Selasa (07/07/2020).

Supendi terbukti bersalah atas kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta. Bila tidak bisa dibayar maka mendapat kurungan selama empat bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba menegaskan.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yaitu, selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).?

Untuk diketahui, putusan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Supendi kurungan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa Supendi terbukti bersalah sudah menerima sejumlah uang dari pengusaha sebagai jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja," ungkap Majelis Hakim. (FER).

BERITA TERKAIT