Kamis, 19 September 2024 10:29 WIB
Batal Beli Sabu, Korban Dianiaya Bapak dan Anak di Tamansari
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Bapak dan anak EH (58) dan EW (32) menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial LN (46) di Tamansari, Jakarta Barat. Penganiyaan terjadi hanya karena batal membeli narkoba jenis sabu.
“Korban tidak jadi membeli barang tersebut dan ini memicu kemarahan pelaku,” kata Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda, Kamis (19/9/2024).
Ditambahkan Adhi Wananda, korban LN hendak membeli sabu sebesar Rp500 ribu. Namun, LN memutuskan tidak melanjutkan pembelian barang haram itu.
Lalu, saat korban LN hendak pulang berpapasan dengan bapak dan anak tersebut. Dan pelaku EH langsung memiting kepala korban hingga terjadi penganiayaan.
"Pelaku EH mengatakan lu nipu gua ya sebelum memukul korban. LN mengalami luka memar di dagu, kepala, dan bibir,” terangnya.
Setelah dianiaya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tamansari.
“EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa 2 pelaku positif menggunakan sabu,” jelas Adhi.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.