logo-pmjnews.com

News

Kamis, 5 September 2024 18:09 WIB

Perintah Kapolri, Buronan Otoritas Filipina Alice Guo Dideportasi Hari Ini

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Eks Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo akan dideportasi atau pemulangan ke negaranya hari ini Kamis (5/9/2024). Hal tersebut atas kesepakatan hasil pertemuan antara kepolisian Indonesia dan otoritas pemerintah Filipina di Gedung Ditreskrimum Polda Metro

Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan proses deportasi Alice Guo merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh Menteri Dalam Negeri-nya, kepala polisinya," ujar Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/2024).

"Dan ini semua atas perintah Bapak Kapolri. Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina," sambungnya.

Krishna menjelaskan, proses deportasi Alice Guo merupakan kerja sama langsung dengan pihak kepolisian Filipina, police to police cooperation, sebagai hubungan baik pemerintah Indonesia dengan Filipina.

"Hubungan yang baik erat dan tahun ini juga sudah 70 kerja sama Indonesia dan Filipina sudah berjalan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Alice Guo, eks wali kota di Filipina yang menjadi buronan otoritas pemerintah setempat ditangkap di kawasan Tangerang oleh pihak kepolisian Indonesia.

Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti saat dikonfirmasi awak media pada hari ini, Rabu (4/9/2024).

“Membenarkan penangkapan tersebut hasil dari proses kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung,” ujar Krishna Murti.

Kendati demikian, Krishna belum berbicara banyak mengenai kronologi penangkapan yang merupakan bagian kerja sama dengan pemerintah Filipina.

Diharapkan, lanjutKrishna, dengan ditangkapnya buronan tersebut bisa diberlakukan juga dengan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) bernama Gregor Johann Haas alias Fernando Tremendo Chimenea yang sudah ditangkap di Cebu, Filipina.

"Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas, yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukaran," ucapnya.

"Untuk detail penangkapan di mana, nanti akan disampaikan tersendiri," tandasnya.

BERITA TERKAIT