Selasa, 3 September 2024 07:09 WIB
Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Polisi Tangkap Delapan Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Depok membongkar sindikat jual-beli bayi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang di antaranya RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan awalnya polisi mengetahui adanya bayi yang akan dijual. Kemudian Unit PPA melakukan penyelidikan dan mendapati dua bayi yang akan dibawa ke Bali.
"Jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli. Pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," ujar Arya dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).
"Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir," sambungnya.
Menurut Arya, modus sindikat jual-beli bayi ini dengan memasang iklan melalui FB untuk mencari orang tua bayi yang mau menjual anaknya. Orang tua bayi diimingi imbalan sebesar Rp 10-15 juta.
"Ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah Rp10-15 juta," tuturnya.
"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan undang-undang berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.