Rabu, 28 Agustus 2024 21:01 WIB
Gandeng 11 Asosiasi SPN, Kemenkominfo Deklarasi Anti Judi Online
Editor: Hadi Ismanto

PMJ NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan 11 Asosiasi/Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional menggelar deklarasi anti judi online. Deklarasi bersama ini turut didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan deklarasi ini merupakan salah satu terobosan kebijakan terkait upaya pemberantasan judi online.
Terobosan lain yang dilakukan Kominfo adalah mewajibkan seluruh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dan SE (Sistem Elektronik) menandatangani pakta integritas anti judi online.
"Saya optimistis kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi, dan aktivitas terkait dengan judi online (judol)," jelas Budi Arue Setiadi kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Menurut Budi Arie, optimisme itu cukup mendasar karena data PPATK menunjukkan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Kementerian/Lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil.
"Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan Juli 2024, yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun," terangnya.
Budi Arie menyebut 11 asosiasi/perhimpunan yang melakukan deklarasi ini telah berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberatasan konten maupun muatan perjudian online.
"Sebagai langkah lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," tukasnya.
Adapun 11 asosiasi/perhimpunan yang melakukan deklarasi terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kemudian, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).