Jumat, 23 Agustus 2024 21:03 WIB
Polisi Tangkap Wanita Pencuri Barang di Toko Terminal 3 Bandara Soetta
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang wanita berinisial DSK (34), yang kedapatan melakukan pencurian di salah satu toko di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kompol Reza Fahlevi mengatakan penangkapan ini berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar toko.
Kendati begitu, lanjut Reza, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya saat hendak diamankan. Pelaku menjalankan aksinya saat toko ramai pengunjung.
"Setelah tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya," ujar Reza Fahlevi dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
"Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut Reza mengungkapkan, saat ini DSK sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tukasnya.