Kamis, 15 Agustus 2024 15:05 WIB
Main Todong, Aksi Koboi Dinno Renaldy Panitera PN Depok Jadi Tersangka
Editor: Fitriawan Ginting

PMJ NEWS - Polresta Depok akhirnya menetapkan tersangka kepada Dinno Renaldy, staf panitera Pengadilan Negeri Depok yang viral menodongkan senjata airsoft gun sekaligus menganiaya warga bernama Rastono di Perumahan Pondok Petir Residence pada Sabtu (10/8/2024). Pelaku langsung dilakukan penahanan.
Dari hasil pemeriksaan, terbukti senjata airsoft gun yang digunakan tersangka tak memiliki izin alias ilegal. Polisi juga menemukan juga fakta bahwa tersangka mencatut profesi TNI sebagai identitasnya di kartu tanda anggota maupun kartu izin memiliki airsoft gun dari Jatayu Airsoftgun club yang sudah kedaluwarsa sejak 2013 lalu.
Disampaikan Kapolrestro Depok Kombes Pol Arya Perdana, tersangka telah lama memiliki senjata tersebut yang diperolehnya dari temannya. Menurut Arya, saat menakut-nakuti korbannya, airsoft gun yang digunakan Dinno dalam keadaan tidak berisi amunisi.
“Jadi airsoft gun ini sebenarnya izinnya masih kita teliti. Ini ada ditulis Jatayu Air Softgun Club, di sini ada nama yang bersangkutan, tetapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI. Kita masih melihat, karena ini juga sudah tidak berlaku ya, kartu ini sudah mati dari 2013, sedangkan kartunya itu juga dari Jatayu Air Softgun Club. Ini sudah tidak berlaku dan tidak terlihat tulisannya,” kata Arya di Mapolrestro Depok, Selasa (13/8/2024) sore.
Tersangka Dinno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Diketahui, korban bernama Rastono mempertanyakan kapan pelaku akan membongkar bangunan di belakang rumahnya yang berdiri di tempat fasilitas umum perumahan Pondok Petir Residence. Rastono ketika itu membawa surat imbauan yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Depok. Akibat hal tersebut terjadilah percekcokan yang membuat tersangka Dino emosi dan mengeluarkan senjata airsoftgun dan viral di media sosial.