logo-pmjnews.com

News

Selasa, 13 Agustus 2024 14:37 WIB

Polda Metro Bakal Tindak Kendaraan Gunakan Lampu Belakang Terlalu Silau

Editor: Hadi Ismanto

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau.

Pasalnya, lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman dan kehilangan fokus saat berkendara. Adapun sanksi bisa berupa denda tilang hingga pidana.

"Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain," ujar Direktu Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Lebih lanjut Latif mengungkapkan, lampu yang menyilaukan itu bukan kelengkapan bawaan dari pabrikan kendaraan melainkan hasil modifikasi pemilik kendaraan.

"Itu bukan lampu standar bawaan dari pabrik. Hasil lampu modifikasi," ucapnya.

Seperti diketahui, larangan lampu menyilaukan itu telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda".

BERITA TERKAIT