logo-pmjnews.com

News

Jumat, 9 Agustus 2024 07:09 WIB

Segera Dilimpahkan Lagi, Polda Metro Lengkapi Berkas Firli Bahuri

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Kolase PMJ News)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Ade Safri mengatakan, pihaknya sejatinya telah melakukan pelimpahan tahap I atas berkas kasus Firli tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Namun, dikembalikan lagi untuk dilengkapi. Saat ini tengah melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk Jaksa.

Dia memastikan berkas Firli disusun secara profesional dan transparan. Saat petunjuk Jaksa selesai dilengkapi, penyidik segera melimpahkan kembali ke Jaksa untuk diteliti lebih lanjut.

"Secepatnya, tak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara aquo. Saya jamin penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti-bukti terkait kejahatan lain mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri selain kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga tengah mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat pimpinan KPK.

"Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan, yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," jelas Ade Safri, Jumat (19/7/2024).

BERITA TERKAIT