logo-pmjnews.com

News

Senin, 5 Agustus 2024 15:08 WIB

Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Rapor, Kepsek dan 9 Guru Terancam Dipecat

Editor: Fitriawan Ginting

SMPN 19 Depok di kasus manupulasi nilai rapor. (Foto: PMJ/X).
SMPN 19 Depok di kasus manupulasi nilai rapor. (Foto: PMJ/X).

PMJ NEWS - Kepala sekolah SMPN 19 Depok terancam dipecat dalam kasus dugaan manipulasi nilai rapor  peserta didik lulusan sekolah tersebut. Hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terbukti bahwa sembilan guru, termasuk kepala sekolah, terlibat dalam manipulasi nilai tersebut.

Berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbudristek, hukuman yang diberikan terdiri dari tiga kategori, yaitu hukuman ringan, berat, hingga pemecatan.

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Siti Chaerija, bentuk hukuman yang akan diberikan diserahkan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

"Kami menyerahkan ke Inspektorat dan BKPSDM, jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman adalah BKPSDM. Nama-nama dari direktorat sudah ada, guru honor yang harus diberhentikan itu tiga, semuanya sembilan termasuk kepala sekolah, sisanya lima," kata Siti, Senin (5/8/2024).

Untuk 51 peserta didik lulusan SMPN 19 Depok yang sempat dianulir oleh delapan SMA Negeri di Depok, kini telah mendapatkan sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah.

Sebelumnya, kasus manipulasi rapor ini diketahui saat dilakukan pengecekan nilai oleh tim pengawasan PPDB Jabar bersama panitia PPDB SMAN 1. Setelah dicocokkan antara nilai yang di-upload calon peserta didik (CPD) dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor, sehingga para siswa tersebut diterima di delapan SMAN di Kota Depok.

BERITA TERKAIT