logo-pmjnews.com

News

Senin, 5 Agustus 2024 12:35 WIB

Tabrak IRT Hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang IRT. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang IRT. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai. Dalam peristiwa itu, tersangka Marisa Putri (21) menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).

"Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas," jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa dikutip pada Senin (5/8/2024).

Menurut Alvin, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.

"MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

"Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.

BERITA TERKAIT