logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 3 Agustus 2024 12:49 WIB

Jadi Saksi Penyebaran Video Syur, Polisi Panggil Putri Musisi Selasa Depan

Editor: Hadi Ismanto

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ/Fajar).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memeriksa AD, putri musisi terkenal sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Simanjuntak mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya)," jelas Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus dugaan penyebaran video syur di media sosial diduga mirip AD, putri salah satu musisi tanah air.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Setelah menerima dua laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari keterangan saksi hingga kelengkapan alat bukti, kemudian dilanjutkan dengan menangkap kedua orang tersebut.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

BERITA TERKAIT