logo-pmjnews.com

test

Entertainment

Kamis, 1 Agustus 2024 11:06 WIB

Usut Penyebaran Video Syur, Polisi Bakal Panggil Putri Musisi Pekan Depan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus dugaan penyebaran video syur di media sosial diduga mirip AD, putri salah satu musisi tanah air.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah mendalami kaitan kedua tersangka tersebut dengan AD, termasuk rencana memanggil yang bersangkutan pada pekan depan.

"Masih kita dalami (hubungan tersangka dengan AD), termasuk juga untuk pemanggilan terhadap AD akan kita schedule-kan," ujar Ade Safri saat dihubungi, Kamis (1/8/2024).

"Kita schedule-kan minggu depan," tambahnya.

Kendati demikian, Ade Safri belum menyampaikan lebih jauh kapan pemanggilan terhadap AD akan dilakukan untuk mendalami kasus tersebut.

Hanya saja, Ade Safri menyebutkan bahwa pihaknya tengah menelusuri siapa sosok yang pertama kali menyebarkan video syur yang diduga mirip AD.

"Semua yang terlibat akan kita tracing, sehingga diperlukan keterangan AD untuk ini. Akan kita schedule-kan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Setelah menerima dua laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari keterangan saksi hingga kelengkapan alat bukti, kemudian dilanjutkan dengan menangkap kedua orang tersebut.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang tersangka,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Adapun salah satu tersangka yakni JE, kata Ade Safri, mengakui sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username atau nama pengguna @HwanDongZhou yang diduga digunakan untuk menyebarkan video syur tersebut.

"Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou," ucap Ade Safri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut kemudian ditangkap dengan status tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT