Kamis, 25 Juli 2024 10:03 WIB
Bareskrim Polri Buru Dua Pengendali Narkoba Jaringan Internasional
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 157 kilogram sabu jaringan internasional. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu dua orang pengendali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan jaringan tersebut dikendalikan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI).
"Pengendalinya dua orang WNI, inisial KR dan BN," ujar Mukti Juharsa saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram.
Adapun total barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan, yakni peredaran 50 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh, Medan) dan peredaran 107 kg sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten, Jakarta).
"Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50 kg dari Malaysia bermula dari informasi yang diterima dan ditindaklanjuti Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai.
Petugas gabungan kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (12/7/2024) di rumah tersangka berinisial AR (33). Adapun peran tersangka AR dalam kasus tersebut yakni sebagai transporter dan penjaga gudang.
Sementara untuk pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 107 kg berasal dari Myanmar bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Cikupa, Banten, Rabu (17/7) dan menangkap tersangka berinisial TS (27), AS (39), dan SR (27).
"Jadi untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut,” kata Mukti.
"Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia," tambahnya.