logo-pmjnews.com

News

Selasa, 23 Juli 2024 16:37 WIB

Kasus Vina Cirebon, Polisi Gelar Perkara Dugaan Keterangan Palsu Aep-Dede

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri akan menggelar perkara untuk menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani mengatakan, gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.

"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," terangnya.

Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan teregister tertanggal 10 Juli 2024

BERITA TERKAIT