logo-pmjnews.com

News

Jumat, 19 Juli 2024 22:01 WIB

Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Aktif Non-SNI Senilai Rp10,2 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Kementerian Perindustrian mengamankan puluhan ribu speaker aktif non-SNI senilai Rp10,2 miliar. (Foto: PMJ News/Dok Kemenperin)
Kementerian Perindustrian mengamankan puluhan ribu speaker aktif non-SNI senilai Rp10,2 miliar. (Foto: PMJ News/Dok Kemenperin)

PMJ NEWS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri, salah satunya melalui pengawasan terhadap implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pengawasan terhadap produk industri adalah langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam rangka keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

"Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Jumat (19/7).

Sebelumnya, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk elektronik yang beredar di Provinsi DKI Jakarta.

Dari pengawasan tersebut telah diamankan sebanyak 25.257 unit speaker aktif yang tidak memiliki SPPT-SNI dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar dari tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.

"Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut," jelas Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mewakili Menteri Perindustrian saat memimpin konferensi pers hasil pengawasan Kemenperin.

Menurut Andi, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PerMen Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.

BERITA TERKAIT