Kamis, 18 Juli 2024 16:13 WIB
Polri Bongkar Sindikat Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Total 20 ribu kendaraan telah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
Direktir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan kasus ini terbongkar setelah menerima laporan polisi bernomor: LP/B/38/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 29 Januari 2024. Dalam pengungkapan kasus ini disita 675 unit motor bodong.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
"Dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Febuari 2021 sampai dengan Januari 2024," sambungnya.
Adapun ratusan kendaraan ini ditemukan dalam enam lokasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Rencananya kendaraan akan dikirim ke lima negara di antaranya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, hingga Nigeria.
"TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit, TKP Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang Jawa Barat, sepeda motor 24 unit," tuturnya.
"TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, sepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit," imbuhnya.
Selain mengamankan ratusan unit barang bukti kendaraan, lanjut Djuhandhani, Bareskrim saat ini telah menetapkan tujuh orang tersangka dengan berbagai peran.
"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir," terangnya.
Akibat perbuatan para pelaku, menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp876.238.400.000. Akumulasi kerugian korban dihitung dari harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp40.000.000 dikali 20.666 unit yang telah diekspor ke lima negara.
"Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.