test

Politik

Selasa, 16 April 2019 11:44 WIB

Sah! MK Bolehkan Quick Count 2 Jam Usai TPS di Indonesia Barat Tutup

Editor: Redaksi

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok Net).
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok Net).
PMJ – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari. Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan sore hari. UU Pemilu melarang quick count sejak pagi hari. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu: “Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.” Adapun Pasal 449 ayat 5 berbunyi: “Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.” UU ini digugat ke MK oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Namun, apa kata MK? "Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya," demikian kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa (16/04/ 2019). Untuk diketahui, MK menggelar sidang putusan berkenaan gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat ( quick count) dalam Pemilu 2019, hari ini, Selasa (16/04/2019). Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Mereka menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Permohonan mereka tercatat dalam nomor perkara 25/PUU-VII/2019. Selain itu, terdapat juga gugatan serupa yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia dengan nomor perkara 24/PUU-VII/2019. Pasal-pasal yang digugat itu berkaitan melarang pengumuman hasil survei pemilu saat masa tenang. Pasal-pasal itu juga mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir. Para pemohon menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Pemohon perkara ini berharap MK bisa membatalkan sejumlah Pasal yang mereka gugat. "Kami berharap MK membatalkan semua Pasal-pasal yang membatasi, melarang survei di hari tenang dan quick count dipublikasi sebelum pukul 15.00 WIB," ungkap Andi Syafrani selaku kuasa hukum pemohon, di Jakarta. Menurut Andi, aturan itu justru merugikan pihak lembaga survei karena hak menyampaikan informasi ilmiah terkesan dibatasi.  "Padahal tidak ada bukti survei atau quick count berpengaruh terhadap pilihan warga," terang Andi, menegaskan. (FER/ MK).

BERITA TERKAIT