logo-pmjnews.com

News

Rabu, 12 Juni 2024 17:40 WIB

Polrestro Depok Larang Sopir Bus Gunakan Klaskson Tetolet di Dekat Sekolah

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Depok melarang pengemudi bus menggunakan klakson 'telolet' tidak pada tempatnya seperti di dekat sekolah, sarana ibadah, hingga perumahan.

"Menghimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas, dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

"Didepan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi Telolet," sambungnya.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi seorang guru sekolah dasar (SD) menghadang sebuah bus pariwisata diduga akibat menyalakan klakson 'telolet' dekat sekolah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.

"Detik-detik seorang guru SD di Pasir Putih, Sawangan tiba-tiba memberhentikan bus yang membunyikan 'telolet' yang melintas saat jam belajar. Diduga sang guru kesal," tulis caption laman Instagram @infodepok_id.

BERITA TERKAIT