Rabu, 12 Juni 2024 16:35 WIB
Motif Eks Satpam Peras-Ancam Ria Ricis, Polisi: Sakit Hati Diberhentikan
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Pria berinisial AP (29), tersangka kasus dugaan pemerasan mauapun pengancaman terhadap YouTuber bernama Ria Yunita atau yang biasa dikenal Ria Ricis, ternyata memiliki motif sakit hati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka AP sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas keamanan rumah Ria Ricis.
"Iya, betul. Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/6/2024).
Rasa sakit hati yang dimiliki tersangka itu, lanjut Ade Ary, selaras dengan motif ekonomi dalam memeras Ria Ricis dan mengancam akan menyebarkan foto atau video pribadi milik korban.
"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar ya 300 juta,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka AP (29), pelaku dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber bernama Ria Yunita atau yang biasa dikenal Ria Ricis, merupakan mantan petugas keamanan rumah korban.
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Dalam kasus tersebut, lanjut Ade Ary, tersangka AP memeras Ria Ricis sejumlah Rp 300 juta dengan mengancam akan menyebarkan data-data konten foto ataupun video pribadi korban.
Kendati demikian, Ade Ary mengungkapkan bawa YouTuber Ria Ricis belum menanggapi permintaan tersangka yang memintanya mengirimkan sejumlah uang.
"Tidak, tidak, belum (transfer). Langsung melapor (polisi)," ucapnya.