test

News

Selasa, 11 Juni 2024 18:10 WIB

Polisi: Wanita yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Alami Gangguan Kejiwaan

Editor: Hadi Ismanto

Wanita yang viral di media sosial diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya menyerahkan diri ke polisi. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap wanita berinisial R (22), pelaku dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia di bawah lima tahun, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan hasil dari pemeriksaan yang melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

"Didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menambahkan, pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan tersebut juga menggandeng psikolog maupun psikiatri dengan berbagai rangkaian pemeriksaan dengan hasil tersangka bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial R (22) menyerahkan diri ke polisi setelah video dirinya viral di media sosial diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

BERITA TERKAIT