Sabtu, 8 Juni 2024 20:09 WIB
Periksa Pemilik Akun FB Icha Shakila, Polisi: Dia Pernah Jadi Korban
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi telah memeriksa pemilik akun Facebook Icha Shakila, yang meminta dua orang wanita di Tangerang Selatan dan Bekasi melakukan tindak perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemilik akun berinisial S. Kepada polisi, S mengaku juga menjadi korban kasus serupa.
"Pemilik akun FB Icha Shakila justru pernah menjadi korban dari kasus serupa oleh orang yang diduga melakukan hack (peretasan)," ujar Ade Safri Simanjuntak pada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Berdasarkan keterangan pemilik akun, lanjut Ade Safri, S mengaku pernah diiming orang tak dikenal (OTK) bekerja dengan gaji besar hingga diminta membuat video berkonten pornografi.
"Diketahui bahwa sekitar September 2021 pemilik akun Facebook Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang yang tidak dikenal berinisial M dan ditawari untuk melakukan pekerjaan dengan iming-iming bayaran yang besar," tuturnya.
Ade Safri melanjutkan, pemilik asli akun FB Icha Shakila pernah mendapatkan pesan dari pemilik akun Facebook berinisial M, yang kini sudah tak lagi aktif.
Pemilik asli akun Facebook Icha Shakila itu lantas diminta untuk mengirimkan foto setengah badan dengan memegang KTP. Setelah itu, pemilik akun FB Icha itu kembali diminta untuk mengirimkan video bugil dirinya.
"Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila diminta untuk mengirimkan video membuka semua pakaiannya dan dituruti oleh pemilik akun FB Icha Shakila," tuturnya.
Tak berhenti sampai disitu, Ade Safri menyebut pelaku berinisial M meminta S untuk membuat konten pornografi berhubungan badan. Namun, permintaan tersebut ditolak pemilik akun Icha.
"Permintaan selanjutnya adalah diminta untuk mengirimkan video sedang berhubungan badan, akan tetapi pemilik akun facebook Icha Shakila menolak untuk menuruti permintaan tersebut," terangnya.
"Sosok yang belum dikenal atau M mengancam untuk menyebarkan video sebelumnya apabila tidak menuruti perintahnya," imbuhnya.