logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 1 Juni 2024 10:03 WIB

Beraksi Sembilan Kali, Polsek Pademangan Bekuk Tiga Pencuri Spion di Jakut

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pademangan meringkus tiga pelaku pencurian spion mobil. (Foto: PMJ News)
Polsek Pademangan meringkus tiga pelaku pencurian spion mobil. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus tiga pelaku pencurian spion mobil. Mereka telah melancarkan aksinya di sembilan titik kawasan Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan mengatakan tiga orang pelaku merupakan residivis berbagai tindak pidana. Ketiganya kerap bekerjasama dalam melakukan aksi pencurian.

Para pelaku masing-masing berinisial IP (23), RY (24), dan AY (20). Ketiganya ditangkap di Maxi Kost lantai 3, Jalan Ampera V, kelurahan Pademangan Barat, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Untuk pelaku yang berhasil kami tangkap ada tiga orang," ujar Kompol Binsar saat konferensi pers, Jumat (31/5/2024).

Binsar menambahkan, pihaknya juga melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku pencurian. Pasalnya, mereka sempat berusaha melawan petugas dan berupaya melarikan diri.

"Pengakuan mereka selama 2024, sudah melakukan tindak pidana pencurian spion mobil di sembilan titik. Enam di Pademangan, satu di Kemayoran, satu di daerah Tanjung Priok, dan satu di daerah Kedoya, Jakarta Barat,” jelasnya.

Menurut Binsar, para pelaku mengincar spion mobil mewah seperti Toyota Fortuner, Land Cruiser, Innova, dan Avanza. Ketiganya juga tidak hanya mengambil spion mobil yang terparkir di jalan, tapi juga yang berada di dalam rumah.

"Mereka melakukan tindakan pidana nekat, karena tak hanya mobil di luar pagar, tapi juga di dalam pagar, yang menurut mereka sepi dan memungkinkan, pelaku berani melompat pagar," ungkapnya.

Para pelaku kemudian menjual spion hasil curian tersebut ke seorang penadah berinisial Y, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku menjual satu pasang spion mobil seharga Rp700.000-Rp900.000.

"Penadah sudah kami kantongi identitasnya," ucapnyanya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara lima tahun.

BERITA TERKAIT