Jumat, 31 Mei 2024 15:35 WIB
Jual 2.010 Video Porno Anak Sejak 2022, Polisi: Pelaku Raup Ratusan Juta
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pria bernama Deky Yanto (25) lantaran terlibat dalam kasus dugaan tindak pornografi penjualan video anak di bawah umur melalui media sosial X (Twitter) dan telegram.
Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa tersangka sudah melakukan penjualan video porno anak melalui Twitter dan Telegram sejak November 2022.
“Ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak nov 2022. Kemudian sudah pernah mentransmisikan kurang lebih sebanyak 2.010 video yang semuanya adalah video pornografi dengan subjeknya para anak-anak di bawah umur,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Hendri menyampaikan bahwa selama beraksi kurang lebih 1 tahun 8 bulan itu, tersangka Deky sudah mendapatkan keuntungan ratusan juta dari penjualan ribuan video porno anak.
“Kalau dikalkulasikan perbuatan si terduga pelaku ini sudah mencapai sekitar 1 tahun 8 bulan, sudah mendapatkan keuntungan kita perkirakan mencapai angka di atas ratusan juta rupiah,” ungkap Hendri.
Adapun keuntungan ratusan juta itu, kata Hendri, didapat dari pendaftaran yang dimintakan tersangka terhadap pelanggan yang ingin mendapatkan video, dengan membayar Rp 100 ribu untuk masuk dalam 5 grup, Rp 150 ribu untuk 10 grup, Rp 200 ribu untuk 15 grup, dan Rp 300 ribu untuk 20 grup.
Terdapat 3 grup yang menjadi grup dengan pelanggan terbanyak dalam penyebaran video porno anak itu, yakni VVIP BOCIL dengan 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1 dengan 61 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 2 dengan 5 pelanggan.
“Dari 3 grup telegram tadi, dapat kita rincikan dari 2.010 video ini, di VVIP BOCIL itu terdapat sudah ditransmisikan 916 video, kemudian di VVIP INDO BOCIL 1 itu sudah ditransmisikan sebanyak 869 video, dan di VVIP INDO BOCIL 2 sudah ditransmisikan sebanyak 225 video,” paparnya.
Dalam kasus tersebut , tersangka Deky disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.