Rabu, 14 Agustus 2024 19:07 WIB
Ungkap Ancaman ke Audrey Davis Soal Video Syur, Polisi: Minta Balikan
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi mengungkapkan adanya ancaman yang diterima Audrey Davis, putri David Bayu, oleh tersangka berinisial AP (27) terkait kasus penyebaran video syur di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan ancaman tersangka AP terhadap Audrey Davis yakni ajakan untuk menjalin hubungan kembali.
"Minta balikan," ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, pihaknya menemukan bukti ancaman tersebut dari hasil pemeriksaan usai polisi melakukan penyitaan terhadap handphone milik Audrey Davis.
"Ada bukti komunikasi antara Saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," tuturnya.
"Terkait pemerasan masih kita dalami. Namun yang jelas ancaman ada (dari tersangka AP ke Audrey)," tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka AP dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, putri musisi David Bayu, Audrey Davis disebut sempat menerima ancaman dari tersangka berinisial AP (27), yang merupakan pemeran pria terkait kasus video syur.
Hal tersebut diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak perihal penyebaran konten video bermuatan pornografi.
"Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).