Kamis, 30 Mei 2024 18:07 WIB
Polisi Ungkap Penyebar Video Porno Anak Raup Untung Rp50 Juta Setahun
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Seorang pria berinisial DY (25) ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan konten pornografi anak dan menjualnya melalui media sosial X (Twitter) dan Telegram.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa tersangka sudah meraup keuntungan puluhan juta selama beraksi selama setahun.
"(Keuntungan yang didapat) Kurang lebih 50 juta sejak Mei 2023," ujar Ade Safri saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Ade Safri menyebutkan bahwa tersangka selama melakukan aksinya sejak Mei 2023 lantaran motif ekonomi, di mana total sudah ratusan pembeli yang bertransaksi dengan tersangka.
"Motif ekonomi. Sejak Mei 2023 sudah ada sekira 350 orang pembeli konten video tersebut," ungkap Ade Safri.
Ditambahkan Ade Safri, dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan juga terhadap barang barang bukti yang disita, masih terdapat video porno anak yang tersimpan di handphone tersangka.
"Tersisa 10 video anak dibawah umur di ponsel tersangka. Video video lainnya sudah dihapus (Memori Ponsel tersangka terbatas) yang mana tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," jelasnya.