test

News

Rabu, 29 Mei 2024 09:05 WIB

Curi Motor Warga Bojonggede, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kampung Lio RT 1/3, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat mengatakan dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R alias Iwong (48) dan H (23).

Menurut Ade, pencurian ini terjadi pada Kamis (23/5/2024). Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus merusak kunci kontak yang tengah terparkir.

"Pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban yang saat itu terparkir di samping toko milik korban dengan keadaan terkunci stang," ungkap Ade A Sudrajat saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).

Selain mengamankan dua pelaku, lanjut Ade, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari kunci letter T hingga satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

"Barang bukti sebuah kunci letter T dengan lima mata kunci, sebuah senjata tajam jenis golok, tiga buah kunci sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Beat dan STNK," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor tersebut akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Adapun ancaman berupa hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

BERITA TERKAIT