test

Politik

Minggu, 21 April 2019 19:35 WIB

Kominfo Jelaskan Soal Pemblokiran Situs Jurdil2019.Org

Editor: Redaksi

Kantor Kominfo. (Foto: Dok Net)
PMJ - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pihaknya telah meminta provider untuk melakukan penapisan situs Jurdil2019.Org. Nando menjelaskan bahwa Jurdil2019.Org telah menyalahgunakan layanannya dengan mempublikasikan hasil penghitungan cepat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. "Benar. Jurdil 2019 bukan lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count," terangnya menegaskan, Minggu (21/04/2019). Dalam lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut Nando, situs itu hanya terdaftar sebagai pemantau Pemilu. "Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu," tegas Nando. Terkait pemblokiran yang dilakukan Kominfo, Nando kembali menegaskan hal ini berdasarkan permintaan Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan penilaian jika ditemukan adanya pelanggaran terkait Pemilu. "Karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir web-nya," pungkasnya. Untuk diketahui, Jurdil2019.Org merupakan situs yang dikembangkan oleh PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan mengajukan diri sebagai pemantau Pemilu 2019 dengan membuat aplikasi laporan dari masyarakat terakit pelanggaran selama berlansungnya pesta demokrasi. Dalam keterangan situsnya, tertulis Jurdil2019 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemilu melalui layanannya. Laman ini mengklaim platformnya sebagai sistem Real Count independen yang dapat memberikan secara cepat hasil perhitungan suara. (FER).

BERITA TERKAIT