logo-pmjnews.com

News

Selasa, 14 Mei 2024 21:02 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pemuda Modus Kencan Fiktif di Jakbar

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Kalideres mengamankan tiga pemuda, pelaku pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat fiktif. (Foto: PMJ News)
Polsek Kalideres mengamankan tiga pemuda, pelaku pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat fiktif. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Kalideres mengamankan tiga pemuda, pelaku pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat fiktif. Mereka masing-masing berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20).

"Para pelaku ini menggunakan aplikasi Michat Fiktif untuk menipu dan memeras korban," ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam kepada wartawan di Mapolsek Kalideres, Selasa (14/5/2024).

"Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban," sambungnya.

Menurut Jana, pelaku VN menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Michat dengan nama fiktif Putri Nita. Pelaku kemudian mulai memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500.000 yang kemudian disepakati menjadi Rp200.000 setelah proses tawar-menawar.

Pada saat yang telah ditentukan pelaku VN bersama AA. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar gang sate hasan, Jalan Pela Selatan, Kalideres, Minggu (5/5).

Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motornya, lanjut Jana, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

"Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku AA. Pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan," terangnya.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali," ucapnya

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT