test

News

Selasa, 23 April 2024 22:02 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah Lima Tahun di Jakbar

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencabulan terhadap bocah lima tahun di Cengkareng. Pelaku pencabulan merupakan saudaranya sendiri berinisial EA (21)

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul mengatakan dari hasil penyelidikan dan hasil visum yang kami dapat bahwa pelaku memang benar melakukan pelecehan.

"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," ujar Reliana Sitompul saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Reliana menjelaskan, pihaknya telah menerima hasil visum terhadap korban dan memang benar korban mengalami pelecehan seksual. Menurut dia, pelaku melakukan pelecehan sudah berulang kali.

"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT