logo-pmjnews.com

News

Selasa, 23 April 2024 15:38 WIB

Polisi Tangkap Dua Begal Bersenjata Tajam di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Jatisampurna menggelar rilis pengungkapan kasus begal bersenjata tajam. (Foto: PMJ News)
Polsek Jatisampurna menggelar rilis pengungkapan kasus begal bersenjata tajam. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua dari empat kawanan begal sepeda motor bersenjata tajam di depan SMK Yadika, Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamantan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kapolsek Jatisampurna, Iptu Yovinus Verry SM menjelaskan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JFP, NA. Sedangkan dua rekannya R dan B masih dalam penggejaran dan sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Yovinus, kasus perampasan sepeda motor ini terjadi pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban hendak membeli makanan untuk sahur.

"Pada waktu Korban mencari makanan, korban dipepet para pelaku yang berboncengan dengan dua sepeda motor," ujar Yovinus Verry dikutip pada Selasa (23/4/2024).

"(Pelaku) melakukan pengancaman memakai celurit, sehingga korban lari ke warung nasi untuk menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih menempel," sambungnya.

Selanjutnya, kata Yovinus, motor korban akhirnya dibawa oleh para pelaku. Korban kemudian membuat laporan polisi, dan Polsek Jatisampurna langusng melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tm opsnal unit reskrim Polsek Jatisampurna melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, serta membuka kamera CCTV milik warung," terangnya.

"(Dari penyelidikan) mengamankan satu pelaku JFP di Pondok Gede pada 5 April 2024, kemudian dari hasil pemeriksaan pelaku JFP, berhasil diamankan pelaku NA di Jakarta Timur," imbuhnya.

Atas perbutannya, kedua pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.

BERITA TERKAIT