test

News

Jumat, 19 April 2024 21:03 WIB

Pekan Depan, Dukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan KTP Warga yang Meninggal

Editor: Hadi Ismanto

Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan mulai menonaktifkan sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) mulai awal pekan depan.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan pada tahap awal NIK dinonaktifkan di antaranya penduduk Jakarta yang meninggal dunia dan warga wilayah yang RT-nya sudah dihapus.

"Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada. Baru minggu ini kami ajukan ke Kemendagri. Nanti mungkin minggu depan sudah dilakukan penonaktifan," ungkap Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Setelah proses tahap awal tersebut selesai, lanjut Budi, Dukcapil akan langsung mengajukan penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tinggal di luar daerah. Namun, belum diketahui jumlah NIK yang akan dinonaktifkan dan kapan proses pengajuannya.

"Nanti akan ada tahap selanjutnya, misalnya mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Jadi tahapan selanjutnya setelah tahapan ini selesai," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Budi juga mempersilakan warga yang terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengajukan keberatan. Permohonan itu dapat diajukan ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.

"Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan dukcapil. Nanti ada petugas kami, dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," tukasnya.

BERITA TERKAIT