logo-pmjnews.com

News

Jumat, 19 April 2024 14:07 WIB

Bentuk Satgas, Pemerintah Akan Basmi Judi Online

Editor: Fitriawan Ginting

Ilustrasi judi online. (Foto: Kolase PMJ News)
Ilustrasi judi online. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS -  Judi online telah merasuk ke lapisan masyarakat luas di Indonesia. Pemerintah dalam satu pekan ke depan akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Ia menegaskan, pembentukan satgas untuk menyelesaikan permasalahan judi online menyeluruh dengan cara mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terkait.

“Judi kan secara undang-undang ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi Arie, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Ditambahkan Budi, Kemkominfo akan fokus pada menghapus (takedown) situs-situs judi online. Sementara, untuk penegakan hukum akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan data terkait peredaran uang dari judi online. Total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.

Hal ini jelas meresahkan. Terlebih lagi, banyak laporan yang diterima pemerintah menyebut para pemain judi online adalah masyarakat kecil.

“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius, dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan," tandasnya.

BERITA TERKAIT