test

News

Rabu, 17 April 2024 15:07 WIB

Dua Pegawai di Rutan KPK Dikenakan Sanksi Etik dan Minta Maaf

Editor: Fitriawan Ginting

Dua pegawai Rutan KPK dikenai sanksi etik. (Foto: PMJ/Dok KPK).

PMJ NEWS -  Kedsiplinan pegawai di Rutam Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditegakkan. Menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rutan Cabang KPK, Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan hukuman etik kepada dua terperiksa yakni Sopian Hadi( SH) dan Ristanta (RT) untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” kata Cahya H. Harefa selaku Sekjen KPK, Selasa (16/4/2024).

Ia menyampaikan  rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut sealigus meminta kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK. Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” kata kedua terperiksa.

Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

Di samping itu, KPK pun melakukan upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsinya dengan telah menahan 15 orang tersangka dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT