test

News

Selasa, 2 April 2024 17:39 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polri Ingatkan Potensi Kecurangan Penjualan BBM

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengingatkan adanya potensi kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) seiring meningkatnya kebutuhan menjelang arus mudik Lebaran 2024.

Hal itu disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat memimpin rapat koordinasi dengan para Kasubdit, Dirkrimsus dan Kasatreskrim Polda jajaran terkait pengawasan dan penegakan hukum penyalahgunaan BBM menjelang Idul Fitri 1445 H.

"Kesempatan ini dapat mendorong seseorang untuk mencari keuntungan dengan malakukan kecurangan dalam menjual BBM," ujar Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Syaifuddin mengatakan, modus operandi yang sering ditemui berupa modifikasi tangki kendaraan, manipulasi dispenser BBM dan mencampur zat pewarna ke pertalite dijual dengan harga pertamax karena disparitas harga yang cukup tinggi.

Pada kesempatan yang sama, Syaifuddin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Dirkrimsus dan Kasatreskrim yang sudah melakukan kegiatan sidak ke SPBU-SPBU.

Kegiatan ini menjadi penekanan kepada seluruh jajaran dan Bareskrim dalam rangka pengawasan dan pelayanan menjelang arus mudik hari raya idul fitri maupun arus balik.

"Lakukan pendataan jumlah SPBU di masing-masing wilayah, SPBU yang berada pada arus mudik dan arus balik serta mendata stok BBM di lokasi arus mudik dan arus balik," tuturnya.

Selain itu, dia juga meminta jajaran melakukan komunikasi dan koordinasi secara rutin kepada para pihak yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.

"Melaksanakan sidak dan ambil sampel di SPBU-SPBU yang diindikasikan rawan terjadi kecurangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nunung menuturkan bahwa jajarannya harus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Apabila penyelewengan BBM dilakukan sudah lebih dari 6 bulan, agar dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang TPPU.

"Terapkan manajemen media segala upaya yang telah dilaksanakan baik pre-emtif, preventif ataupun represif dengan memviralkan melalui media lokal, regional maupun nasional yang diharapkan memberikan edukasi dan rasa aman kepada masyarakat," tukasnya.

BERITA TERKAIT