logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 1 April 2024 18:20 WIB

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi sidang vonis di pengadilan. (Foto: Kolase PMJ News)
Ilustrasi sidang vonis di pengadilan. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Dia diputus bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp56 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun," ujar Hakim Ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Selain pidanan penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.

"Pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi.

"Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," tuturnya.

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

BERITA TERKAIT