logo-pmjnews.com

News

Jumat, 29 Maret 2024 20:03 WIB

Kejagung Tunggu BPKP Soal Kerugian Lingkungan di Kasus Korupsi PT Timah

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian lingkungan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (28/3/2024).

Menurut Kuntadi, perhitungan dari sisi ahli lingkungan sudah keluar, yakni sebesar Rp271 triliun. Namun, dia menyebut baru akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini apabila BPKP sudah selesai menghitungnya.

"Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kembali bertambah. Kali ini Harvey Moeis yang tidak ,ain suami dari artis cantik Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Harvey Moeis ditahan sampai 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (27/3/2024). Ia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Dijelaskan Kuntadi, penetapan tersangka sudah melalui proses dengan penyidikan yang telah dilakukan penyidik yang menemukan sejumah barang bukti. Penyidik juga telah melakukan cek kesehatan kepada Harvey untuk selanjutnuya dilakukan penahanan.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," jelasnya.

BERITA TERKAIT