Sabtu, 3 Februari 2024 20:06 WIB
Usut Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditan Timah, Kejagung Periksa Lima Saksi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi yang terlibat dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Adapun kelima saksi tersebut di antaranya Direktur Keuangan PT Timah Tbk berinisial EE; Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia, T, yang juga anak Thamron Tamsil; Dirut CV Venus Inti Perkasa, HT; Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, SG; dan Dirut PT Stanindo Inti Perkasa, MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan kelima saksi merupakan pengembangan kasus yang menjerat Toni Tamsil alias Akhi.
"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TT," ungkap Ketut dikutip pada Sabtu (3/2/2024).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan. Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022," ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa (30/1/2024)