logo-pmjnews.com

News

Selasa, 30 Januari 2024 22:01 WIB

Usut Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaaan RI)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaaan RI)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan. Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022," ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa (30/1/2024).

Kuntadi menjelaskan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan. Tim penyidik menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.

"Tersangka TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan," tuturnya.

"(Kemudian) dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," sambungnya.

Kuntadi menambahkan, saat ini TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang. Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan.

BERITA TERKAIT