logo-pmjnews.com

News

Kamis, 28 Maret 2024 16:08 WIB

Polda Metro Ungkap 352 Kasus Selama Operasi Pekat di Bulan Maret 2024

Editor: Fitriawan Ginting

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mencatat ada 352 kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2024 yang berlangsung sejak 1 Maret hingga 15 Maret 2024. Dari 352 kasus ini terdapat 71 kasus merupakan kasus target operasi dan 281 kasus non target operasi.

“Operasi ini kami lakukan bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal dan mencegah tindak kriminal lainnya. Kemudian untuk memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas jelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).

Dari ratusan kasus ini, kata Wira, pihaknya berhasil menetapkan 409 tersangka dari berbagai macam kasus kejahatan. “Mulai dari kasus pencurian motor ada 182 kasus, pencurian dengan pemberatan ada 59 kasus dan pencurian dengan kekerasan ada 14 kasus," ucap Wira.

"Sementara untuk non TO yakni, kasus peredaran minuman keras sebanyak 132 botol, kasus pencurian sebanyak 24 kasus, UU darurat 21 kasus. Judi ada 13 kasus, pembunuhan 3 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, dan lain-lain 23 kasus," sambungnya

Wira mengungkapkan, telah diamankan 7 unit mobil, 117 unit motor, 3 pucuk senjata api, 48 bilah senjata tajam. Kemudian, ada Rp13,6 juta uang tunai, 106 unit ponsel, 187 unit laptop dan 132 minuman keras.

“Para tersangka kami kenakan sejumlah pasal yakni 340 KUHP pembunuhan maksimal seumur hidup atau mati. Ada juga pasal 365 KUHP maksimal sembilan tahun," jelas Wira.

"Selanjutnya pasal 303 KUHP maksumal sepuluh tahun UU Darurat No 12 Tahun 1951 pidana penjara paling lama 20 tahun. Kasus pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.



BERITA TERKAIT