logo-pmjnews.com

News

Selasa, 12 Maret 2024 14:06 WIB

Bulan Ramadan, Satpol PP DKI Gencar Awasi Tempat Hiburan

Editor: Fitriawan Ginting

Satuan Pamong Praja DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI).
Satuan Pamong Praja DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI).

PMJ NEWS - Di Bulan Ramdan yang penuh berkah ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi.

"Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono dalam apel pengawasan dan penertiban tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadhan 2024 di Balai Kota, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Dikatakan Eko, pengawasan dan penertiban ini dilaksanakan bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta TNI/Polri. Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Selain itu Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri," ungkap Eko, dilansir dari Antara.

Berikut ketentuan yang harus dipatuhi:


1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri
2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata
3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata, seperti:
a. Dilarang memasang reklame, poster, publikasi atau pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba
e. Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

BERITA TERKAIT