test

News

Kamis, 29 Februari 2024 11:29 WIB

Ingat! Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari

Editor: Fitriawan Ginting

Polisi merazia knalpot bising. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).

PMJ NEWS -  Operasi Keselamatan akan dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam waktu yang tak lama lagi. Karena itu bagi para pengendara diharapkan melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas.

Operasi Keselamatan 2024 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dan akan dimulai pada Senin (4/3/2024) mendatang.

"Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," tulis Instagram NTMC Korlantas Polri dikutip, Kamis (29/2/2024).

Dan untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Ada beberapa pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE.

Adapun pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE antara lain pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), menerobos lampu merah, melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak mengunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus. Pengendara motor yang melawan arus bisa dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni denda tilang sampai dengan 500 ribu rupiah.

BERITA TERKAIT