logo-pmjnews.com

Entertainment

Selasa, 27 Februari 2024 12:08 WIB

Wulan Guritno Gugat Utang Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jaksel

Editor: Fitriawan Ginting

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa saat masih mesra. (Foto: PMJ/Instagram).
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa saat masih mesra. (Foto: PMJ/Instagram).

PMJ NEWS - Setelah berpisah dari kekasihnya yang berondong Bernama Sabda Ahessa, Wulan Guritno menggugat mantannya tersebut. Gugatan Wulan Guritno terkait dana talangan untuk renovasi rumah Sabda sebesar 396 juta rupiah. Gugatan dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata.
Kabar tersebut diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena utang yang sebelumnya dia berikan. Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya itu yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. "Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).

"Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT," jelasnya.

"Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," lanjut informasi diatas.

"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," ujarnya.

"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah). Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo," tambahnya.

Kabar gugatan Wulan kepada Sabda pun dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. "Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto.

BERITA TERKAIT