Selasa, 27 Februari 2024 11:08 WIB
Kasus Remaja Tewas Terbakar di Tanjung Priuk, Ternyata Dibunuh Paman
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pria berinisial DZ bin MS (53) ditangkap atas kematian remaja berinisial AZSN (15) yang di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ternyata, pelaku adalah paman korban yang tega melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.
Disampaikan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, kematian AZSN diketahui berawal pada Jumat (2/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya menerima laporan tentang penemuan jenazah yang sudah dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta Utara, diduga karena kebakaran.
"Sehingga dibuat Laporan Polisi Model (A) dengan Nomor: 06/A/II/2024/S.Tpk, tanggal 2 Februari 2024, pelapor AIPTU Sugiyanto, selaku SPKT. Selanjutnya, jenazah dikirim ke RS Bhayangkara Kramat Jati, dan dengan Permintaan Et Repertum, Nomor: 15/VER/II/2024/S.Tpk, tanggal 2 Februari 2024," kata Nazirwan, Senin (26/2/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta interogasi saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak RS Sulianto Saroso, ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian remaja berusia 15 tahun tersebut.
"Pada korban, tidak terdapat luka bakar. Jarak tempat korban tergeletak dengan kompor gas yang terbakar kira-kira 2 meter. Informasi dari pihak RS Sulianti Saroso, yang paling memungkinkan akibat kematian korban adalah karena adanya luka terbuka di kepala," jelas Nazirwan.
"Pada gambar rekaman CCTV antara jam 14.30 WIB sampai jam 15.30 WIB terlihat seorang laki-laki masuk ke rumah (TKP), beberapa waktu kemudian keluar dari rumah (TKP) tersebut. Pelaku adalah orang terakhir yang bersama korban. Menurut keterangan saksi-saksi, diduga adalah tersangka (DZ bin MS) yang merupakan paman kandung korban," lanjutnya.
Atas tindakannya, pelaku harus bertanggungjawab dan mengikuti proses penyidikan kepolisian. Dalam kasus ini terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.