test

News

Kamis, 22 Februari 2024 09:05 WIB

Gandeng Imigrasi dan Kanwil Kemenkumham Riau, Polisi Amankan DPO WN Jepang

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerjasama dengan Satpolairud Polresta Barelang), serta Divhubinter Mabes Polri menangkap WN Jepang inisial YY, yang merupakan DPO.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan kronologi penangkapan YY berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam, Rabu (31/1/2024) lalu.

Adapun temuan pada patroli yakni satu kapal boat memuat 7 (tujuh) orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas seorang WNA, dua orang pria dan dua orang wanita WNI.

Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.

Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981," ungkap Erdi dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

"YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," sambungnya.

Erdi menuturkan, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

"Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi. Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," tukasnya.

BERITA TERKAIT