test

News

Rabu, 21 Februari 2024 17:41 WIB

Polda Metro Targetkan Berkas Perkara Firli Bahuri Selesai Pekan Ini

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menargetkan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri akan kembali dilimpahkan ke jaksa pekan ini.

"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangan. Insyaallah ditargetkan minggu ini," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Menurut Ade, penyidik telah merampungkan proses pemeriksaan lanjutan seluruh pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

"Insyaallah (pemeriksaan) sudah rampung semua," ujarnya.

Kendati begitu, Ade menegaskan penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Dia menyebut penyidik bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus yang ada.

"Selalu kami sampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi apa pun juga," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian tersebut.

"(Pemeriksaan) sudah dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, jam 10.00 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Ade Safri juga menjelaskan, ada dua eks anak buah SYL yang turut diperiksa. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta.

Adapun terkait materi pemeriksaan, lanjut Ade Safti, seputar dugaan pemerasan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Yang jelas materinya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FB (Firli Bahuri)," ucapnya.

BERITA TERKAIT