test

News

Jumat, 9 Februari 2024 09:30 WIB

Roda 4 Bebas Melintas di Jakarta. Gage Tidak Berlaku Selama Libur Bersama

Editor: Fitriawan Ginting

Kondisi terkini arus lalin kawasan Gatsu Jakarta. (Foto: PMJ News/ Hadi Ismanto)

PMJ NEWS - Pemprov DKI bersama dengan Polda Metro Jaya tidak memberlakukan peraturan ganjil genap (gage) selama libur atau cuti bersama. Termasuk pada hari ini, Jumat (9/2/2024). Itu artinya kendaraan roda empat bebas untuk melalui 26 titik gage di wilayah hukum DKI Jakarta.

Selain libur nasional Isra Miraj pada Kamis 8 Februari 2024, ada juga cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Dengan demikian, pada pekan kedua Februari ini, tanggal libur merah berlaku mulai 8 hingga 9 Februari 2024.

Adapun cuti bersama Tahun Baru Imlek tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Ketika sedang berlaku, ada 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

BERITA TERKAIT