logo-pmjnews.com

News

Kamis, 21 September 2023 09:40 WIB

Malas Gunakan Sabuk Pengaman, Operasi Zebra Jaya Lakukan Sosialisasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya sosialisasi ke pengendara mobil untuk gunakan sabuk pengaman. (Foto: PMJ/Ist).
Polda Metro Jaya sosialisasi ke pengendara mobil untuk gunakan sabuk pengaman. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal penggunaan sabuk pengaman atau seatbelt kendaraan roda 4 di Gerbang Tol Cililitan hari ini Kamis (21/9/2023).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan karena selama Operasi Zebra Jaya 2023 yang telah berjalan 3 hari sejak hari Senin (18/9/2023), pelanggaran soal penggunaan seatbelt menjadi catatan terbanyak untuk kendaraan roda 4.

“Kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena pada evaluasi hari ke-3 pelanggaran yang terkena (penindakan tilang ETLE), khususnya roda 4 adalah penggunaan seatbelt. Makanya kita melakukan sosialisasi di tempat ini,” ujar Latif kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Tercatat selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 di hari Senin (18/9/2023) dan Selasa (19/9/2023), dari 341 pelanggaran yang terkena tilang elektronik, sebanyak 247 diantaranya pelanggaran soal seatbelt roda 4.

Lebih lanjut, Latif menjelaskan alasan pihaknya melakukan sosialisasi penggunaan seatbelt di Gerbang Tol Cililitan dikarenakan lokasi tersebut memiliki aktivitas yang banyak kedatangan pekerja dari luar Jakarta.

“Memang kita pintu tol ada 3, yaitu Pintu Tol Cawang, dari Cikampek, ini yang dari Jagorawi dan dari Tomang. Ini arah yang paling banyak aktivitas masyarakat yang bekerja di Jakarta yang dari Jagorawi Bogor,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pelanggar lalu lintas dilakukan penindakan dengan tilang elektronik selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 di Senin (18/9/2023) dan Selasa (19/9/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penindakan tilang elektronik atau ETLE tersebut menggunakan ETLE Statis dan ETLE mobile.

“Total pelanggar yang diberikan sanksi tilang sebanyak 341 pengendara,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Adapun rincian dari ratusan pelanggar yang ditilang yakni dengan menggunan ETLE Statis sebanyak 293 pelanggar dan 48 pelanggaran lainnya dengan ETLE Mobile.

Sementara itu, dari catatan 341 pelanggar itu didapati mayoritas yakni pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 274 pelanggar.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa sebanyak 43 pelanggaran tercatat terkait melanggar Marka jalan, serta 10 pengemudi roda empat yang melanggar batas kecepatan.

Selanjutnya yakni terdapat 9 pengemudi roda empat yang kedapatan menggunakan handphone saat mengemudi, tiga pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan dua pemotor yang melawan arus.

BERITA TERKAIT