Rabu, 7 Februari 2024 15:39 WIB
Rintangi Penyidikan, Eks Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Selain vonis 4,5 tahun penjara, lanjut Rianto, terdakwa Stefanus juga dihukum denda Rp150 juta. Apabila tidak bisa dibayar, bisa diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Dan denda sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Stefanus Roy Rening dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Roy terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Lukas.
"Menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2024) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjutnya.